Kepala UPT Mengaku Gadaikan SK dan BPKB untuk Setoran Jatah Preman Rp500 Juta

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Koar-koar Lagi

Di Baca : 963 Kali
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp1 miliar dari hasil pengumpulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi Rp1,6 miliar. Sisanya Rp600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Perkara Gubernur Abdul Wahid Bermula dari Laporan Masyarakat

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan enam Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee itu atas penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," jelas Johanis Tanak dalam konferensi pers Rabu lalu (5/11/2025). 

Johanis Tanak menjelaskan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan jadi 5 persen. 

Johanis Tanak menyebut permintaan fee itu di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai 'jatah preman'.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," jelas Johanis Tanak. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar