Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Koar-koar Lagi
Di Baca : 787 Kali
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Permintaan Jatah Preman 5 Persen
Permintaan jatah preman 5 persen ini, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," jelas Johanis Tanak. (tim/azf)
Tulis Komentar