Kepala UPT Mengaku Gadaikan SK dan BPKB untuk Setoran Jatah Preman Rp500 Juta

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Koar-koar Lagi

Di Baca : 787 Kali
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Permintaan Jatah Preman 5 Persen

Permintaan jatah preman 5 persen ini, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," jelas Johanis Tanak. (tim/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar