Kepala UPT Mengaku Gadaikan SK dan BPKB untuk Setoran Jatah Preman Rp500 Juta

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Koar-koar Lagi

Di Baca : 786 Kali
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sidang perdana dulu turut dihadirkan dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M Arif Setiawan, serta Staf Ahli Gubri Dani M Nursalam.

Namun dalam sidang Rabu tadi (22/4/2026), Kepala UPT mengaku menggadaikan SK dan BPKB untuk Setoran 'Jatah Preman' Rp500 juta di Dinas PUPR Riau. Ini diungkap di persidangan Rabu tadi (22/4/2026).

Pengakuan menggemparkan ini keluar dari kesaksian Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi dalam sidang dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (22/4/2026). Sementara di masalah lain Ardi Irfandi saat jadi Kepala UPT Wilayah II dipertanyakan Kadis PUPR Riau ke Kepala Inspektorat Riau terkait penggunaan dana Rp18 miliar sebelum tahun anggaran berakhir, Ardi Irfandi akhirnya pindah ke PUPR Siak.

Ardi Irfandi yang duduk sebagai saksi mengaku ada pemberian uang total Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Uang itu sebagai setoran 'jatah preman' atas pergeseran atau tambahan anggaran di lingkungan UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. 

Pengakuan Ardi Irfandi menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan tenaga ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar