SPBU Pasbar Kumat Lagi, Layani Mobil dan Motor Mafia BBM Subsidi
Di Baca : 154 Kali
SPBU di Pasaman Barat, Sumbar kumat lagi, diduga kembali melayani mobil lansir dan motor lansir, Jumat 1 Mei 2026. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (tim/aznil)
Tulis Komentar