Mobil dan Motor Lansir Diduga Gunakan Tanki Modifikasi

SPBU Pasbar Kumat Lagi, Layani Mobil dan Motor Mafia BBM Subsidi

Di Baca : 156 Kali
SPBU di Pasaman Barat, Sumbar kumat lagi, diduga kembali melayani mobil lansir dan motor lansir, Jumat 1 Mei 2026. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Jelas terlihat pengisian BBM subsidi ini melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kemudian selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman dan memakai jerigen yang berpotensi melanggar aturan undang undang.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba konfirmasi menanyakan banyak mobil lansir dan motor lansir, pihak operator tersebut tidak menjawab pertanyaan tim investigasi, banyak mobil lintas menuju dari Pasaman Timur-Pasaman Barat ada yang ke Sumut untuk mengisi minyak ke SPBU.  

Pengawas atau pun Manejer SPBU seolah olah kebal hukum, di wilayah hukum Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar.

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan Tim Investigasi  awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar