Cot Girek dan Ujian Negara Menjaga Kepastian Hukum
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza sebelumnya menyebut HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangan telah diajukan perusahaan sesuai mekanisme. Pemerintah daerah bersama BPN juga disebut tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan.
Di tingkat daerah, DPRD Aceh Utara juga membentuk panitia khusus HGU dan menemukan adanya sejumlah konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa kecamatan. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian harus dilakukan melalui pengukuran dan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Bagi pekerja kebun, konflik berkepanjangan itu membawa dampak langsung. Aktivitas panen yang terhenti membuat banyak buruh kehilangan penghasilan harian. Sebagian besar pekerja berasal dari desa-desa sekitar kawasan perkebunan.
“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” ujar Manajer Kebun Cot Girek.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara perusahaan dan kelompok masyarakat, persoalan Cot Girek kini dipandang lebih luas dari sekadar sengketa lahan. Kasus ini menjadi cermin tentang sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi.
Sebab, ketika legalitas formal yang diterbitkan negara dapat dipersoalkan melalui tekanan di lapangan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, kekhawatiran terhadap melemahnya kepastian usaha sulit dihindari.
Tulis Komentar