Cot Girek dan Ujian Negara Menjaga Kepastian Hukum
“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon, pekan ini.
Namun, di lapangan, situasi berkembang jauh lebih rumit. Muncul klaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektare oleh sejumlah kelompok masyarakat. Klaim itu tidak hanya berhenti pada tuntutan administratif, tetapi juga disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional kebun.
Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan, tetapi gangguan di lapangan masih terus berlangsung.
“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.
Situasi tersebut turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath meminta aparat penegak hukum menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI bekerja. Komisi III juga mendorong pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik.
Langkah DPR itu dipandang sebagian kalangan sebagai upaya meredam eskalasi sosial di lapangan. Namun, di sisi lain, sejumlah pengamat menilai pendekatan tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa tindakan pendudukan lahan dan penghentian operasional perusahaan bisa ditoleransi meski objek yang disengketakan masih memiliki legalitas formal yang berlaku.
Tulis Komentar