berpotensi merugikan perekonomian negara

Satgas PKH Didesak Sita Kebun Sawit Ilegal PT Berkat Satu di Rohul

Di Baca : 52 Kali

 

Menurut Rahman, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018 yang sekarang 2026 tanaman sawit sudah berusia 8 tahun. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.

Selain penyitaan lahan, DPD TOPAN RI Wilayah Sumbagut juga meminta Satgas PKH menyita seluruh aset PT Berkat Satu, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan serta memblokir rekening perusahaan jika ditemukan unsur pidana.

"Satgas PKH harus sita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Berkat Satu atas pembukaan lahan kebun secara ilegal di kawasan hutan Desa Sontang dan Pauh.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda lebih dari Rp88,6 miliar kepada negara. Namun sampai saat ini , PT Berkat Satu belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif itu.(tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar