KOMISI A DPRD RIAU KRITIK PENEGAK HUKUM

Perusahaan Buka Kebun Sawit Nonprosedural Tak Ditangkap, Rakyat Kecil Dipenjara

Di Baca : 1868 Kali
Kajati Riau Uung A Syakur, Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, pihak Kanwil Pajak Riau Kepri, ahli hukum, dan sejumlah instansi lainnya di Riau menghadiri acara tatap muka (hearing) di DPRD Riau dengan Komisi A DPRD Riau, Rabu (1/3/2017).(Azn
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Komisi A DPRD Riau yang mengadakan rapat acara dengar pendapat (hearing) di DPRD Riau Rabu (1\/3\/2017) dengan para penegak hukum, Kantor Wilayah Pajak Riau Kepri Riau mengkritik kinerja aparat berwenang di Riau yang tebang pilih menegakkan hukum. Acara ini juga dihadiri Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli.<\/p>\r\n\r\n

Ketua Komisi A DPRD Riau Hasmy Setiadi dan Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby SE AK dalam tatap muka itu menyetir ketimpangan proses hukum yang berlarut-larut di Provinsi Riau. Kalau rakyat kecil menggarap lahan secara ilegal maka masuk penjara. Tapi ada perusahaan sawit besar sekitar 513 perusahaan yang menanam sawit secara nonprosedural melanggar hukum dan lahannya luas tak masuk penjara.<\/p>\r\n\r\n

Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby SE AK dalam pemaparannya di hadapan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung A Syakur Rabu (1\/3\/2017) menjelaskan ada sekitar 513 perusahaan sawit di Riau yang dimonitor Komisi A DPRD Riau dengan turun langsung ke lapangan dan meminta perusahaan menyerahkan bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sawit masing-masing.<\/p>\r\n\r\n

Tapi kata SUhardiman Amby hanya 58 perusahaan saja yang menyerahkan foto copy NPWP ke DPRD Riau ini sisanya tak mau memberikan foto copy NPWP perusahaan. Ada apa ini?<\/p>\r\n\r\n

Di Riau ini kata Suhardiman ada sekitar 5,4 juta hektare kawasan hutan. Cuma sekitar 574 perusahaan dari temuan DPRD Riau yang memiliki izin dan menanam di lahan seluas 2 juta hektare lebih. Dari luas hutan 5,4 juta hektare itu ditemukan 1,8 juta hektare yang tak miliki izin baik di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi (HP), Suaka Margasatwa (SM) dan lain-lain.<\/p>\r\n\r\n

Ada sekitar 288 pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau di mana 119 PKS itu ada tapi tak memiliki kebun sawit. Inilah PKS yang menampung buah sawit tadi. Dari lahan yang 1,8 juta hektare lebih itulah sebagai pemasok sawit ke PKS 119 buah itu. Padahal menurut peraturan kata Suhardiman Amby, setiap pemilik PKS harus memilki kebun sawit.<\/p>\r\n\r\n

Sebagai gambaran, jelas Suhardiman, PKS kalau mengolah minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sekitar 30 ton per jam maka perlu 7.000 hektare lahan sawit. Jika kapasitas olah PKS dua kali lipat dari itu yakni 60 ton per jam maka harus punya lahan kebun sawit 14.000 hektare hutan yang ditumbang.<\/p>\r\n\r\n

"Tapi PT Gandahera Hedana di Pelalawan Riau ada sekitar 3.000 hektare lahannya di luar izin, kok gak diproses hukum, kok rakyat kecil yang cuma buka 200 hektare garap lahan masuk penjara," tanya Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby SE AK dengan nada tinggi.<\/p>\r\n\r\n

Lontaran pertanyaan anggota dewan ini kepada penegak hukum, membuat suasana ruang rapat tatap muka ini di DPRD Riau hening sejenak.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Suhardiman lagi, katanya Kantor Pajak Wilayah Riau Kepri perlu target pemasukan pajak sekitar Rp9,4 triliun per tahun. <\/p>\r\n\r\n

"Itu dari lahan ilegal sawit ini kata Suhardiman ada potensi pajak yang tidak dibayarkan sekitar Rp34 triliun per tahun, bahkan total ada sekitar 72 triliun per tahun. Kejarlah ini, katanya negara butuh duit," kata Suhardiman.<\/p>\r\n\r\n

Oleh sebab itu kata Suhardiman, Komisi A DPRD Riau memberi jalan keluar kepada negara ini terkait dengan perusahaan-perusahaan nonprosedural membuka lahan ini. Solusi pertama kepada negara ini yakni dianjurkan agar diberikan izinnya tapi tagih pajaknya. Kedua Kementerian LHK bertahan itu kawasan hutan cabut tanamannya angkat pidananya. demikian ditegaskan Suhardiman Amby.<\/p>\r\n\r\n

Menanggapi pemaparan Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari Riau Uung A Syakur menegaskan bahwa pihaknya akan menyita lahan 500 hektare di Taman nasional Teso Nilo (TNTN) yang telah ditanami sawit ini dan akan buat rekening di mana buah sawit hasil panen itu uangnya disimpan di rekening khusus itu.<\/p>\r\n\r\n

"Dari segi kehutanan dan korupsi akan Saya periksa karena sudah luar biasa kejahatannya," tegas Kajati Riau.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain mendengarkan pemaparan tersebut terkejut dan mengatakan bahwa pihaknya syukur saja belum terkontaminasi.<\/p>\r\n\r\n

Irjen Pol Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya sudah memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Gandahera Hedana dan sudah diperiksa di Dit Krimsus Polda Riau. Perusahaan itu telah menunjukkan izin-izinnya. Dan kalau memang ada lahan di luar izin, maka akan dijadikan tersangka. Penyelidikan di Dit Krimsus Polda Riau terhadap PT Gandahera Hedana ini kata Kapolda Riau masih berjalan. Dan akan menyusul beberapa perusahaan lainnya.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/tf5js\/2-kapoldaok.jpg","caption":"Kajati Riau Uung A Syakur, Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, pihak Kanwil Pajak Riau Kepri, ahli hukum, dan sejumlah instansi lainnya di Riau menghadiri acara tatap muka (hearing) di DPRD Riau dengan Komisi A DPRD Riau, Rabu (1\/3\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar