DPRD Riau Kembali Tegaskan PTPN IV Regional III Lampaui Kewajiban 20 Persen
Menurut dia, DPRD Riau memandang kemitraan yang dijalankan PTPN IV Regional III merupakan bagian dari kontribusi nyata perusahaan dalam mendorong pemerataan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya akan tetap berusaha memediasi permintaan masyarakat dalam upaya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan perusahaan.
Sementara itu, Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Hotmatua, menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan telah bermitra dengan ribuan petani di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Ia memaparkan total luas kebun kemitraan yang dikelola bersama masyarakat mencapai sekitar 56.000 hektare, sedangkan luas kebun inti perusahaan berada di kisaran 71.000 hektare.
“Artinya, jika dibandingkan dengan luas kebun inti perusahaan, pola kemitraan yang dijalankan PTPN IV Regional III telah mencapai sekitar 78 persen, jauh di atas ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur pemerintah,” ujarnya.
Khusus di Kampar, kabupaten induk dari Desa Kasikan dan Talang Danto, lanjutnya, total kebun masyarakat mitra mencapai sekitar 21.000 hektare dari total kebun inti seluas 36.000 hektare atau setara sekitar 58 persen.
Tulis Komentar