menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara

PTUN Tolak Gugatan Eks Terpidana Atas Aset Negara di Riau

Di Baca : 99 Kali
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Masrul Ali terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset negara yang saat ini dikelola PTPN IV Regional III di Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau. (ist)
 

Mayoritas para petani yang bermitra dengan perusahaan pun mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Kondisi itu, yang membuat sejumlah pihak berupaya untuk merongrong entitas tersebut. Hal itu sangat disayangkan mengingat entitas tersebut kini juga mendapat amanah dari Presiden Prabowo untuk turut mendukung program Asta Cita, terutama penguatan ketahanan pangan dan energi nasional. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar