PTUN Tolak Gugatan Eks Terpidana Atas Aset Negara di Riau
Keterangan para saksi dalam persidangan juga menjelaskan bahwa pembangunan Kebun Sei Pagar berlangsung bersamaan dengan pengembangan kebun program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada 1994. Para saksi menyebutkan proses pembangunan ketika itu berjalan tanpa adanya penolakan maupun demonstrasi dari masyarakat.
Saksi juga menerangkan bahwa pada saat pengajuan hak guna usaha (HGU), wilayah tersebut masih berupa kawasan hutan dan belum terdapat pemukiman. Persoalan mulai muncul setelah kebun sawit masyarakat transmigrasi program PIR maupun kebun perusahaan mulai menghasilkan dan memiliki nilai ekonomi yang meningkat.
Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma, menyatakan putusan tersebut memperkuat posisi hukum perusahaan dalam pengelolaan aset negara di wilayah tersebut.
Masrul Ali sendiri merupakan sosok kontroversial. Dia merupakan terpidana usai melakukan pengerahan massa dan melakukan kerusuhan di aset perusahaan perkebunan milik negara. Jauh sebelumnya, Masrul Ali alias Kimat juga sempat terjerat kasus penganiayaan petugas pengamanan yang dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Untuk diketahui, PTPN IV Regional III merupakan bagian dari Sub Holding PTPN IV PalmCo, yang mendapat amanah untuk mengelola aset negara berupa perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning, Riau. Selain aset negara, entitas itu turut bermitra dengan ribuan petani dengan total areal kemitraan mencapai 56.000 hektare.
Regional III sejak awal didirikan fokus untuk tumbuh dan berkembang bersama petani. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan kesejahteraan petani serta langkah perusahaan yang terus berupaya memperkuat para petani melalui sertifikasi internasional RSPO.
Tulis Komentar