Gawat Adanya Aktivitas Gudang Sawmill ilegal Semakin Menggila di Wilayah Siabu

Gawat Adanya Aktivitas Gudang Sawmill ilegal Semakin Menggila di Wilayah Siabu

Di Baca : 59 Kali

Kampar, Detak Indonesia – 
Keberadaan tumpukan kayu bulat (illegal logging) dalam jumlah besar di Jalan Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang tembus ke Kecamatan XIII Koto Kampar dan Balung, menjadi perhatian masyarakat.

Temuan Tim Investigasi, pada Kamis 18 Juni 2026 tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu dan dokumen perizinan yang menyertai aktivitas di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan maupun pengolahan kayu (sawmill).

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat sejumlah kayu bulat/balak tersusun di area tersebut. Kondisi ini mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah warga menilai, apabila aktivitas tersebut legal, maka seluruh dokumen pengangkutan, asal-usul kayu, serta perizinan usaha seharusnya dapat ditunjukkan kepada petugas yang berwenang. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau memang legal tentu harus ada dokumen yang lengkap. Namun jika terbukti berasal dari aktivitas ilegal, kami berharap aparat bertindak tegas karena ini menyangkut kelestarian hutan dan lingkungan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar