Hak Tiga Mantan Pekerja Belum Dibayar, PT Labersa Abaikan Putusan MA
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para pekerja untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan perusahaan berakhir, serta menghukum perusahaan untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing pekerja.
Besaran kompensasi yang diputuskan antara lain Rp66.565.094 untuk Sinar Harapan, Rp54.988.556 untuk Kristina, serta Rp54.988.556 untuk Rina Marbun. Selain itu, terdapat satu pekerja lain yang turut memperjuangkan haknya dalam perkara tersebut.
Putusan itu sendiri diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 15 Maret 2022 dan sejak saat itu memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, menurut para pekerja, hingga kini hak-hak yang diperintahkan dalam putusan tersebut belum mereka terima secara penuh.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrach. Sebab, dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan final yang wajib dijalankan oleh para pihak yang berperkara.
Kalangan praktisi hukum menilai, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang. Langkah tersebut menjadi instrumen hukum untuk memastikan putusan pengadilan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar terlaksana.
Kasus ini dinilai tidak sekadar menyangkut sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian terhadap kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang telah memperoleh kemenangan melalui proses hukum panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya secara penuh putusan Mahkamah Agung tersebut. (tim)
Tulis Komentar