di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dengarkan Aspirasi Rakyat Jaksa Agung Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa

Di Baca : 41 Kali
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. (tsi)
 

Marcelo mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.

"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang," ujarnya.

Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Marcelo.

Apresiasi Jaksa Agung 

Tak ditahannya Roy Suryo dan Dr Tifa diapresiasi Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah. Dia menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan kondisi negara yang kondusif.

"Jaksa Agung memang pendekar hukum, beliau mengaplikasikan suara-suara masyarakat yang menginginkan negeri ini tak gaduh dan kondusif. Misalkan pengacara senior Hotman Paris saja menyarankan Roy Suryo dan Dr Tifa tak ditahan, demikian juga suara masyarakat lain. Maka langkah tak menahan adalah brilian," kata Irwansyah, Senin (22/6/2026).  

Sebagai lembaga yang konsen menyerap suara masyarakat, lanjut Irwansyah, FKSM berharap, para pihak menghargai keputusan tak menahan Roy Suryo dan Dr Tifa dengan pertimbangan yang pastinya dilakukan Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan guna menegakkan hukum yang sesuai hati nurani rakyat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar