di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dengarkan Aspirasi Rakyat Jaksa Agung Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa

Di Baca : 40 Kali
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. (tsi)
 

Pertanyakan 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa. Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut.

"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan yang jelas. Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas dan kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," kata Ade di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ade menilai keputusan tersebut diproses dalam waktu yang sangat cepat dan menduga adanya keterlibatan "orang kuat" di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa. Namun, ia enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud.

"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan siapa orang kuat itu. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar