Tak Sesuai Kontrak, Jaksa Periksa Proyek Jalan Pasar Bukit Surungan Padang Panjang
"Yaa bang, kami lagi periksa proyek tersebut. Kalau lebih bagusnya Abang tanya sama Pidsus," ujar Kasintel singkat, seolah mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah naik kelas ke ranah penyelidikan pidana khusus.
Saat tim investigasi dan wartawan datangi kantor Kejari Padang Panjang jalan KH Ahmad Dahlan No 03 Nagari Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang dengan titik koordinat Lat -0.46438° Long 100.404939° Senin (22/06/2026), bertemu langsung dengan Kasintel Kejari Muhammad Aby Habibullah SH MH untuk konfirmasi ulang agar tatap muka dan Pak Kasintel memanggil anggota Pidsus wanita yang bernama Arisa dan menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan secara lengkap yang jelas Jaksa sudah turun ke lapangan Selasa 16 dan Jum'at 19 Juni 2026, dan melihat drainase dan ambil sampel dan disampaikan ini bahwa ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, antara lain misalnya harusnya ketebalan 15 cm ditemukan tak sesuai dan yang lainnya masih dalam pendalaman, demikian kata staf Pidsu Arisa.
Sikap irit bicara ini justru memicu desakan lebih keras dari lembaga swadaya masyarakat dan tim investigasi. Proyek dengan Nomor Kontrak: 010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 senilai Rp1.669.970.078,81 yang didanai APBD 2024 ini, dikerjakan oleh CV SIK dan diawasi oleh CV NC. Publik menduga ada dugaan mufakat jahat antara pelaksana, pengawas, dan oknum Dinas PUPR Padang Panjang sehingga proyek yang belum seumur jagung sudah hancur.
Tulis Komentar