Tak Sesuai Kontrak, Jaksa Periksa Proyek Jalan Pasar Bukit Surungan Padang Panjang
Pasal 7 ayat (1) huruf a: Secara spesifik mengunci pemborong/kontraktor yang melakukan perbuatan curang pada waktu menyerahkan bangunan, yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kejari Padang Panjang Dipertaruhkan: Tangkap atau Dianggap Mundar mandir!
Lembaga Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut melalui Rahman, menegaskan bahwa Kejari Padang Panjang tidak punya alasan lagi untuk mengulur-ulur waktu dengan alasan saksi berada di luar kota.
"Uang rakyat senilai Rp1,6 miliar lebih diduga telah dirampok lewat pengurangan mutu material, pemadatan asal-asalan, dan pengawasan yang buta tuli. Kejari Padang Panjang, khususnya tim Pidsus, harus berani menyeret Direktur CV SIK, CV NC, dan PPK Dinas PUPR ke meja hijau. Jangan hanya ukur-ukur lapangan untuk formalitas! Jika kasus ini mandek, kami akan bawa massa dan melaporkan kemandulan Kejari Padang Panjang langsung ke Kejati Sumbar dan Kejagung RI!" tegas Rahman secara keras.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, pihak CV SIK, maupun CV NC terkesan bungkam dari konfirmasi media, memperkuat sinyalemen adanya borok besar.
Masyarakat di pasar Padang Panjang tersebut menunggu keberanian Kejari: Apakah hukum akan tegak, atau layu di hadapan para kontraktor nakal? (tim)
Tulis Komentar