jaksa belum bisa menyampaikan secara lengkap

Tak Sesuai Kontrak, Jaksa Periksa Proyek Jalan Pasar Bukit Surungan Padang Panjang

Di Baca : 40 Kali
Rekonstruksi Jalan Pasar Bukit Surungan Padang Panjang, Sumbar 2024 ada yang tak sesuai kontrak sedang diselidiki Pidsus Kejari Padang Panjang. (tsi)
 

​Pasal 7 ayat (1) huruf a: Secara spesifik mengunci pemborong/kontraktor yang melakukan perbuatan curang pada waktu menyerahkan bangunan, yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Kejari Padang Panjang Dipertaruhkan: Tangkap atau Dianggap Mundar mandir!

​Lembaga Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut melalui Rahman, menegaskan bahwa Kejari Padang Panjang tidak punya alasan lagi untuk mengulur-ulur waktu dengan alasan saksi berada di luar kota.

​"Uang rakyat senilai Rp1,6 miliar lebih diduga telah dirampok lewat pengurangan mutu material, pemadatan asal-asalan, dan pengawasan yang buta tuli. Kejari Padang Panjang, khususnya tim Pidsus, harus berani menyeret Direktur CV SIK, CV NC, dan PPK Dinas PUPR ke meja hijau. Jangan hanya ukur-ukur lapangan untuk formalitas! Jika kasus ini mandek, kami akan bawa massa dan melaporkan kemandulan Kejari Padang Panjang langsung ke Kejati Sumbar dan Kejagung RI!" tegas Rahman secara keras.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, pihak CV SIK, maupun CV NC terkesan bungkam dari konfirmasi media, memperkuat sinyalemen adanya borok besar.

​Masyarakat di pasar Padang Panjang tersebut menunggu keberanian Kejari: Apakah hukum akan tegak, atau layu di hadapan para kontraktor nakal? (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar