Tak Sesuai Kontrak, Jaksa Periksa Proyek Jalan Pasar Bukit Surungan Padang Panjang
Jeratan Hukum Mengunci: Pelanggaran UU Jalan/PU dan UU Korupsi
Dugaan kegagalan konstruksi dan manipulasi spesifikasi teknis ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan perbaikan kosmetik. Tim Investigasi menegaskan, para pelaku—baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU—harus dijerat dengan dua undang-undang berlapis secara berlapis:
1. Pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU PU):
Sesuai Pasal 85 dan Pasal 86, apabila terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa (kontraktor dan pengawas), mereka wajib bertanggung jawab secara hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengurangi mutu demi meraup keuntungan pribadi, aparat penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi pidana dan ganti rugi total, serta mem-blacklist perusahaan tersebut.
2. Jeratan Maut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun"
Pasal 3: Mengunci para pejabat Dinas PU yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Tulis Komentar