Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Rp4,65 Miliar
Adapun surat persetujuan tersebut adalah Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-94/MK/KN 4/2026 tanggal 6 Mei 2020 dan Surat Nomor S-114/MK/KN 4/2026 tanggal 3 Juni 2026, serta surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melalui Surat Nomor S-114/MK/KNL, 0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Nomor 8-124/MK/KNL0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733 830,00. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas :
1). 3.119 440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT);
2). 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
3). 1.137 pos tekstil dan produk tekstil
4). 166 pos aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan dsb)
5). 89 pos kosmetik.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, yaitu pemotongan menggunakan mesin pemotong untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, penggilasan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang-barang lainnya. Metode tersebut dilakukan guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukal dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Tulis Komentar