SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2,46 MILIAR

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Rp4,65 Miliar

Di Baca : 178 Kali
Bea Cukai Tembilahan Kabupaten Indragiri Hikir, Riau, melaksanakanı kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp4, 65 miliar pada Rabu (24/6/2016). (Rhama Melo/Detak Indonesia.co.id)
 

"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Eko Budi.

Eko Budi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh serta masyarakat sebagai konsumen.

"Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang illegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga," tambah Eko Budi.

Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi yang terjalin dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. (rha)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar