Dugaan Suap Tambang Emas Ilegal Pasaman Barat, Kejahatan Lingkungan di Padang Panjang

Minta Gubernur Mahyeldi Ansharullah Evaluasi Kadis ESDM Sumbar Sifat Bungkam Tak Mau Dikonfirmasi Menjadi Pertanyaan Publik Rakyat Sumatra Barat

Di Baca : 55 Kali
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto ST MEng tak terbuka dan menutup diri dikonfirmasi sementara aktivitas tambang emas ilegal, tambang batu alam, batu kapur marak di Sumatera Barat. (dok. tim)
 

​Pertanyaan pedas pun mencuat ke permukaan: Apakah Kadis ESDM sengaja pura-pura buta dan tuli? Ataukah isu yang beredar di lapangan mengenai adanya aliran "sogokan", "upeti", atau "uang payung" sebesar Rp70 juta per unit alat berat telah berhasil melumpuhkan fungsi pengawasan Dinas ESDM Sumbar hingga tak berkutik menghadapi para mafia tambang?

Kejahatan Lingkungan di Padang Panjang

​Tak hanya di Pasaman Barat, Tim Investigasi juga mengunci celah hukum Dinas ESDM terkait temuan kejahatan lingkungan di Jl. Yulius Usman, Koto Panjang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang (Koordinat: Lat -0.47966° | Long 100.405448°) pada Jumat, 12 Juni 2026.

​Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas penambangan komoditas batu kapur (dari bahan batu alam) tanpa izin secara regulasi, serta proses pengolahan yang membakar material menggunakan bahan bakar batu bara secara ilegal dan terbuka tanpa filterisasi.

​Secara hukum, pembiaran ini diduga telah memenuhi unsur pidana murni berlapis (omission) yang mengikat posisi Kadis ESDM Helmi Heriyanto:

​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.

​Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemanfaatan dan pengolahan batubara ilegal, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.

​Pasal 98/99 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Pembakaran terbuka pencemar udara dan perusak lingkungan, ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun penjara.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar