Setoran ke Oknum APH Semula Rp65 Juta Kini Jadi Rp85 Juta per Bulan dari Tambang PETI di Pasaman Barat !
Di lokasi yang berdasarkan pemetaan Google Maps berada dalam Kawasan Hutan Lindung, tim menyaksikan pemandangan ekologis yang mengerikan. Aliran Sungai Batang Soman hingga hilir Batang Cingkoneh telah hancur total. Sungai tersebut kini berubah menjadi kubangan raksasa dengan lubang-lubang menganga akibat kerukan ekskavator. Logika hukum diputarbalikkan di mana setiap pihak luar atau pemodal baru yang ingin mengeksploitasi emas diwajibkan melakukan 'koordinasi' tingkat bawah ke institusi Polsek setempat agar aktivitas mereka berjalan aman.
Pucuk Adat Mangkuto Alam Menolak Keras: Ancaman Bencana Katastropik
Kejahatan lingkungan ini memicu perlawanan keras dari pemangku adat setempat. Tokoh adat di Desa Tinggam menyatakan dengan tegas bahwa wilayah Tombang merupakan bagian sah dari hak ulayat Pucuk Adat Mangkuto Alam yang mencakup area seluas lebih dari 22.000 hektare. Status hukum wilayah ini pun telah diuji dan dimenangkan secara inkrah dalam persidangan sengketa komoditas sebelumnya.
"Kami, seluruh anak kemenakan Pucuk Adat Mangkuto Alam, menolak keras eksistensi tambang emas ilegal di wilayah Jorong Tombang! Ini murni perusakan alam yang brutal. Jika alam ini terus dikeruk, bencana banjir bandang katastropik tinggal menunggu waktu dan akan menyapu bersih seluruh wilayah adat kami tanpa sisa!" > — Tokoh Adat Tinggam (Identitas Dilindungi).

Wali Nagari Sinuruik, Frianton yang dikonfirmasi Sabtu (4/7/2026) belum memberikan penjelasan terkait wilayah PETI ini. Demikian juga Kapolsek Talamau Aiptu Ricky yang coba berkali-kali dihubungi baik via pesan whatapps dan telepon sampai saat ini belum bersedia memberikan penjelasan terkait PETI dan setoran. (tim/arm/azf)
Tulis Komentar