Izin Tak Diakui Pemkab Karo Sumut

Penebangan Kayu Alam Dihentikan di Siosar Puncak 2000

Di Baca : 155 Kali
Izin CV Rehulina tidak diakui Pemerintah Kabupaten Karo, Sumut. Penebangan kayu alam di Puncak 2000 Siosar dihentikan Jumat, (14/6/2024).(Saritua Manalu/Detak Indonesia. co.id)

Siosar, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin menumbang kayu alam dari pihak CV Rehulina, penebangan kayu dihentikan di Siosar Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Jumat, (14/6/2024).

Penahanan empat mobil truk pengangkut kayu  Balai Desa oleh warga akhirnya dilepas. Namun muatan kayu yang ada di mobil truk tersebut di tinggalkan di halaman Balai Desa sebagai barang bukti karena Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin yang dimiliki CV Rehulina. 

Pertemuan yang digelar tiga kepala desa bersama warga yakni Desa Simacem, Bekerah dan Suka Meriah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karo, BPBD Karo, KPH XV Kabanajahe, Forkompincam Tigapanah, Kapolsek, Babinsa, Camat, dan pemilik CV Rehulina.

Pertemuan ini atas dasar kecemasan warga dengan penebang kayu di Siosar yang mobil truknya melintas dini hari sangat mengganggu sempat ditahan warga karena tidak ada izin dari pemerintahan setempat. Pertemuan di laksanakan di Balai Desa Bekerah pada Jumat, (14/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB sampai selesai. 

Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simacem Senang Sitepu, didampingi Kades Bekerah Kasman Sitepu dan Suka Meriah Y Ginting di hadapan para warga menyampaikan, bahwa penahanan mobil dilakukan akibat tidak ada laporan melintas yang mengakibatkan fasilitas desa banyak yang rusak dan kenyamanan warga terganggu selama dua bulan terakhir ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar