HADIR FORKOPIMDA KOTA DUMAI

Polres Dumai Musnahkan Narkotika

Di Baca : 3759 Kali
Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri Forkopimda Kota Dumai dilaksanakan di Mapolres Dumai, Senin (9/4/2018).(Foto Humas Polres Dumai)

Barang bukti disita dari tersangka Roni, Medan, 27 Mei 1973, Wiraswasta, Islam, Jalan Sejahtera Gang Salon IV Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur yang ditangkap pada Rabu 28 Maret 2018 di TKP Jalan Cut Nyak Dien RT.05 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai oleh Polsek Dumai Kota.

Barang bukti berupa Narkotika bukan tanaman jenis Sabu dan Pil Extacy dengan rincian, barang bukti Sabu dengan berat bersih 12,40 (dua belas koma empat puluh) gram, barang bukti Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) butir.

Barang bukti disita dari tersangka Boim Romadhon, Pekanbaru 27 Desember 1981, 37 tahun, Wiraswasta, Islam yang ditangkap pada Sabtu 31 Maret 2018 di Jalan Soekarno Hatta Simpang Jalan Murini Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur oleh Sat Narkoba Polres Dumai.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar