TANAH SUMBER KESEJAHTERAAN RAKYAT

Sembilan Kampung Ini Dapat Jatah Lahan Pertanian

Di Baca : 5233 Kali
Plt Bupati Siak Alfedri memberi sambutan pada acara rencana penyerahan lahan 10.000 ha bersama BPN Riau di Kecamatan Sungai Apit, Senin (9/4/2018).(Foto Humas Pemkab Siak)

“Tujuan utama Redistribusi ini, adalah untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ke arah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” sebut Lukman Hakim. 

Lukman menambahkan, syarat untuk calon penerima lahan tersebut adalah; warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau tiga lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dimaksud. Bukan berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan anggota DPR/DPRD. Luas penguasaan tahan tidak melebihi dari 5 hektare, dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.

“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional,” harap dia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar