TANAH SUMBER KESEJAHTERAAN RAKYAT

Sembilan Kampung Ini Dapat Jatah Lahan Pertanian

Di Baca : 5247 Kali
Plt Bupati Siak Alfedri memberi sambutan pada acara rencana penyerahan lahan 10.000 ha bersama BPN Riau di Kecamatan Sungai Apit, Senin (9/4/2018).(Foto Humas Pemkab Siak)
Tora Kabupaten Siak, lanjut dia, berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Penyebabnya adalah perusaahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan, karena masuk ke dalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut.

“Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura seperti, jagung, sagu dan nenas,” ujar Alfedri.

Untuk tahap pertama, sambung dia, diredistribusi seluas 4.000 hektare dengan penerima manfaat sebanyak 4.000 bidang. Dengan adanya program Tora ini nantinya akan dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat.

Antusias masyarakat sangat tinggi mengikuti penyuluhan tersebut, terbukti dari banyaknya pertanyaaan yang dilontarkan terkait program Tora tersebut. Selanjutnya secara bergantian pihak BPN dan Pemkab Siak menjawab semua pertanyaan yang diajukan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar