Sembilan Kampung Ini Dapat Jatah Lahan Pertanian
Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Siak
Sebelumnya, dalam sambutan Plt Bupati Siak Alfedri mengapresiasi Kanwil BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah untuk rakyat Kabupaten Siak melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Pucuk dicinta ulam tiba, lahan yang diusulkan oleh Bapak Bupati Siak ke Kanwil BPN Riau beberapa waktu yang lalu disambut baik, dan sebentar lagi masyarakat bisa memilikinya,” ujar Alfedri.
Pelaksanaan TORA di Kabupaten Siak telah dimulai dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomor 52/KEP-14.15/IV/2018 tanggal 02 April 2018. Tentang Penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek landreform atas tanah yang terletak di Kabupaten Siak.

Tulis Komentar