PTPN IV Regional III Selamatkan Aset Negara dari Upaya Penjarahan
“Kami sangat berharap seluruh pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Lebih jauh, Adry menegaskan bahwa seluruh aktivitas panen liar tersebut terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III dan telah dikelola perusahaan selama lebih dari dua dekade.
Karena itu, lanjutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari setiap bentuk penguasaan maupun pengambilan hasil kebun secara melawan hukum.
“Kami berkewajiban menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV. Setiap bentuk pencurian maupun penjarahan hasil kebun akan kami tindak tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi soliditas tim pengamanan perusahaan bersama para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Distrik Barat yang telah bergerak cepat sehingga upaya penjarahan tersebut dapat diminimalisasi.
“Sinergi seluruh elemen perusahaan menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Tulis Komentar