Isu Setoran Rp200.000 ke Oknum yang Mengaku Wartawan Mencuat di Pelalawan, Penampung Sebut Ada 42 Mafia BBM di Pelalawan !
Keuntungan Haram per Hari: 10.000\text{ liter} \times \text{Rp} 7.000 = \mathbf{\text{Rp } 70.000.000,- \text{ / Hari}}
Keuntungan Haram per Bulan: 30 \text{hari}\times\text{Rp } 70.000.000 = \mathbf{\text{Rp } 2.100.000.000,- \text{ /Bulan (Rp 2,1 Miliar)}}
Perhitungan tersebut merupakan simulasi matematis berdasarkan asumsi volume dan selisih harga yang disebutkan dalam laporan investigasi. Nilai aktual bergantung pada pembuktian dalam penyidikan.
Dugaan Praktik "Satu Pintu" kepada Oknum yang mengaku 'Wartawan'
Investigasi juga memperoleh informasi dari sumber yang menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum yang mengaku-aku 'wartawan' dengan sistem "satu pintu". Tak pernak ikut uji kompetensi wartawan (UKW) cuma modal ID Card media saja, lalu mengaku-aku wartawan. Dan terkadang menjadi pembeking truk-truk angkutan minyak briling Jambi yang melintas di jalan lintas timur Sumatera (Kecamatan Kemuning Inhil, Seberida Inhu, Pangkalankuras, Pangkalankerinci Pelalawan, Riau).
Menurut sumber tersebut, uang sebesar Rp200.000 per orang diduga dibagikan kepada sekitar 40 orang melalui seorang perantara.
Apabila informasi tersebut benar, maka tujuan pemberian uang tersebut diduga agar aktivitas bisnis Solar Subsidi tidak mendapat sorotan atau pemberitaan yang kritis.
Tulis Komentar