SKANDAL MAFIA BBM SUBSIDI PELALAWAN, RIAU, BONGKAR !

Isu Setoran Rp200.000 ke Oknum yang Mengaku Wartawan Mencuat di Pelalawan, Penampung Sebut Ada 42 Mafia BBM di Pelalawan !

Di Baca : 155 Kali
Isu setoran Rp200.000 ke oknum yang mengaku Wartawan mencuat di Pelalawan, penampung sebut ada 42 mafia BBM di Pelalawan, Riau ! Kok lancar-lancar saja ya bisnis mafianya? (Dok. tim)
 

Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut masih berupa dugaan. Kasno disebut telah dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp untuk dimintai tanggapan, namun belum memberikan respons.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana dapat mencapai penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Apabila terdapat praktik penimbunan, distribusi tanpa izin, penggunaan dokumen palsu, atau tindak pidana lain yang terkait, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai fakta hasil penyidikan.

Jika terdapat dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu untuk memengaruhi independensi atau menghambat pengungkapan suatu perkara, penanganannya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat Diminta Bertindak

Besarnya potensi keuntungan yang dihitung mencapai sekitar Rp25,55 miliar per tahun menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM solar subsidi, apabila terbukti, bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan dugaan kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar