Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Objek Wisata Air Panas Sidebuk Debuk Tiga Tersangka Ditahan
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan Minggu 09 Agustus 2026 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah tiga orang diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.
“Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8/2026), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, akses menuju kawasan pemandian air panas sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan.
Tulis Komentar