Akibat Jalan Rusak Berlubang-lubang, Warga Kecelakaan

Pejabat Rohul dan Riau Bisa Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp120 Juta

Di Baca : 182 Kali
Akibat jalan rusak berlubang-lubang, warga kecelakaan, terkait hal ini korban secara hukum bisa menuntut pejabat Rohul dan Riau bisa diganjar dipidana 5 tahun atau denda Rp120 juta. Foto adalah kondisi jalan rusak berlubang-lubang di jalan lintas Ujungbatu-Pasir Pengaraian, Rohul, Riau, diabadikan Juli 2026. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

​Kepada Dinas PU & Instansi Terkait: Pasang rambu peringatan dan penerangan jalan umum (LPJU) di seluruh titik rawan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009.

​Masyarakat menyuarakan teguran keras: Apabila pembiaran dan kelalaian ini terus berlanjut, Gugatan Class Action serta Laporan Pidana Resmi atas pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan akan segera dilayangkan kepada para pejabat terkait.

Sejak Selasa (11/8/2026) Bupati Rohul Riau Anton bersama Bupati Padang Lawas Sumut Putra Mahkota Alam Hasibuan (tengah) bertemu Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Erna Wijayanti untuk pertemuan di Ditjen Bina Marga Kementerian PU Pusat, Selasa (11/8/2026).

Kedua bupati bersepadan wilayah pemerintahan itu mengajukan jalan lintas dari Rantau Berangin-Pasir Pengaraian Rohul-Padanglawas Sumut dijadikan jalan Nasional dan tanggungjawab Kementerian PUPR Pusat dalam pemeliharaan ruas jalan tersebut. (tim/arm/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar