Pejabat Rohul dan Riau Bisa Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp120 Juta
Pasal 273 Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 Juta.
Pasal 273 Ayat (3): Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dipidana PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN atau denda paling banyak Rp120 Juta.
Pasal 273 Ayat (4): Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 Juta.
2. Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24 UU No. 22/2009)
Sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Apabila belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam keselamatan warga negara merupakan bentuk Unlawful Act (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa).
Kepada Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejati Riau, & Polda Riau): Segera selidiki dan audit alokasi anggaran proyek Preservasi Jalan Provinsi Riau pada ruas Simpang Rantau Berangin – Pasir Pangaraian – Perbatasan Sumut. Indikasi penyelewengan anggaran pemeliharaan rutin harus ditindak tegas!
Kepada Gubernur Riau & Bupati Rokan Hulu (Anton): Hentikan lempar tanggung jawab! Segera turunkan alat berat dan lakukan pembenahan darurat sebelum jatuh lebih banyak korban jiwa.

Tulis Komentar