Akibat Jalan Rusak Berlubang-lubang, Warga Kecelakaan

Pejabat Rohul dan Riau Bisa Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp120 Juta

Di Baca : 180 Kali
Akibat jalan rusak berlubang-lubang, warga kecelakaan, terkait hal ini korban secara hukum bisa menuntut pejabat Rohul dan Riau bisa diganjar dipidana 5 tahun atau denda Rp120 juta. Foto adalah kondisi jalan rusak berlubang-lubang di jalan lintas Ujungbatu-Pasir Pengaraian, Rohul, Riau, diabadikan Juli 2026. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

— Nawan Peranginangin, Tokoh Pemuda Ujung Batu.

​"Hampir 20 tahun saya tinggal di Ujungbatu dan melintas tiap hari ke Pekanbaru, belum pernah tersentuh perbaikan nyata dari Dinas PU Provinsi maupun Kabupaten. Tolong Pak Bupati Anton jangan diam! Ekonomi terbengkalai akibat jalan berlubang ini."

— Ardy, Pengendara & Supir Lintas Provinsi.

​Pejabat Lempar Batu Sembunyi Tangan: Mengunci Delik Hukum dan Kinerja Aparat

​Saat tim investigasi meminta konfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Jumat (14/08/2026), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Haji Erinaldi SH MH justru terkesan buang badan dan mengelak dari fungsi pengawasan maupun hukum penyelenggaraan pemerintahan.

​Ketika dicecar mengenai tanggung jawab hukum Pemkab jika timbul korban jiwa dan kerugian masyarakat akibat jalan rusak berlubang-lubang di wilayahnya, Erinaldi berdalih:

​"Itu bidang PU bang, itu bukan kewenangan Saya pak... Itu bidang HAM."

— H Erinaldi SH MH. (Kabag Hukum Pemkab Rohul).

​Sikap saling lempar kewenangan dan minimnya empati ini mencerminkan buruknya kinerja pejabat publik serta pengabaian terang-terangan terhadap aturan hukum yang mengikat negara.

​LANDASAN HUKUM: Pejabat BISA DIPIDANAKAN dan DIGUGAT!

​Pemerintah Daerah, Dinas PU Provinsi Riau, maupun Dinas PU Kabupaten Rokan Hulu tidak bisa berlindung di balik alasan "kewenangan" atau "status jalan". Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan:

​1. Sanksi Pidana Akibat Jalan Rusak (Pasal 273 UU No. 22/2009)

​Pasal 273 Ayat (1): Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan/kerusakan kendaraan, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 Juta.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar