Pencarian

Warga Bergejolak Marah Kebun Sawitnya Diekskavator Perusaaan

Plang Satgas PKH di PT ANS Rohul Dicampakkan, HGU Belum Ada, Lahan Sudah Ditanami Sawit

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 11:50:00 WIB
Plang Satgas PKH di PT ANS Rohul Dicampakkan, HGU Belum Ada, Lahan Sudah Ditanami Sawit
Plang Satgas PKH dipasang 2025 lalu di depan Kantor PT Anugerah Niaga Sawindo Desa Koto Ruang Rohul, Agustus 2026 plangnya tak ditemukan lagi. Hak Guna Usaha belum ada tapi sudah menanam sawit sekitar 1.000 ha. Anak sungai ditanami sawit.(azf)

Koto Ruang Rohul, Detak Indonesia--Plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah dipasang tim Satgas PKH Riau di depan kantor perusahaan perkebunan PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS)/Central Group pada 2025 lalu, di Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau telah dicampakkan oknum tak bertanggungjawab.

Pengawas Lapangan PT ANS di Desa Koto Ruang, Abdul Hamid yang dikonfirmasi Sabtu (29/8/2026) di komplek perkantoran PT ANS Desa Koto Ruang mengatakan tidak tahu kemana hilangnya plang Satgas PKH itu.

"Saya tak tahu kemana hilangnya plang Satgas PKH itu. Memang dulu ada tim datang memasang plang tersebut. Saya mau kerja dulu nih," kata Abdul Hamid berkilah keberatan menunjukkan bekas plang Satgas PKH yang telah hilang hanya tinggal lubang di tanah, namun dia akhirnya menunjukkan lubang bekas tiang plang Satgas PKH di sudut depan kantor PT ANS.

Keterangan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Jumat (28/8/2026) bahwa PT ANS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan ini sedang mengajukan Peta Bidang Tanah (PBT) ke BPN Riau di Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Rohul luas 1.436,20 ha

HGU mereka tidak ada di Desa Pemandang, dan Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Ditreskrimsus Polda Riau sudah surati BPN Riau menanyakan dokumen perizinan PT ANS yang bekerja sama dengan Central Group di Rohul ini.

 

Namun anehnya temuan di lapangan oleh masyarakat Jasmi R Dt Bandaro Mudo Tokoh Dusun III Pakobuk Desa Tanjung Medan, dan Syahrul, bahwa PT ANS sudah mulai membuka lahan tahun 2007 lalu, dan tanam sawit. Seharusnya sebelum kantongi HGU tidak boleh membuka lahan apalagi menanam sawit.

"Ini malah menyerobot tanah warga di Tanjung Medan, menumbang sawit warga dengan ekskavator. Operator alat beratnya Sirait. Padahal HGUnya tak ada di Desa Tanjung Medan, Desa Pemandang. Mereka cuma baru mengajukan PBT (Peta Bidang Tanah). Saat ini warga marah, terjadi gejolak. Ini karena banyak kebun warga diserobot, sawit warga dicabut, diganti sawit perusahaan di lahan warga. Di Tanjung Medan, dan Desa Pemandang masuk Ulayat Raja Rokan," ujar tokoh masyarakat tersebut.

Tokoh Dusun III Pakobuk Desa Tanjung Medan, Rohul Riau Jasmi R Dt Bandaro Mudo (tengah) dan isteri, dan Syahrul kiri juga tokoh Tanjung Medan
Tokoh Dusun III Pakobuk Desa Tanjung Medan, Rohul Riau Jasmi R Dt Bandaro Mudo (tengah) dan isteri, dan Syahrul kiri juga tokoh Tanjung Medan

Pengakuan Pengawas Lapangan PT ANS Abdul Hamid sudah 1.000 hektare sawit yang ditanam perusahaan. Di mana 300 hektare sudah panen, sisanya 700 hektare baru ditanam dan pembibitan.

Tinjauan tim investigasi di lapangan Sabtu siang (29/8/2026) PT ANS sedang mengembangkan pembibitan sawit di komplek perkantoran dan base campnya di Desa Koto Ruang Rohul. Ditinjau kebun sawitnya yang sudah produksi ditemukan anak sungai yang hutan alamnya sudah rusak digunduli dan ditanami sawit. Hutan alam di kiri-kanan anak sungai 50 meter sudah ditanami sawit dewasa.

Didapat lagi info dari warga bahwa pihak operator ekskavator perusahaan meluluhlantakkan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dibuka hutannya dan akan ditanami sawit. Akhirnya warga melapor ke Polhut Rohul dan ditertibkan. Namun warga mempertanyakan kenapa perusak hutan itu tidak disanksi tegas, kok adem-adem saja aparat penegak hukum (APH).

Rakit khusus milik PT ANS/Central di Sungai Rokan Desa Koto Ruang Rohul
Rakit khusus milik PT ANS/Central di Sungai Rokan Desa Koto Ruang Rohul

 

Kejanggalan lain PT ANS/Central Group menurut warga bahwa PT ANS/Central membeli tambang batu kerikil lebih kurang luas 0,6 ha. Dibeli dari Ginting Rp400 juta. Dan Ginting awalnya beli dari Isur Rp100 juta. Areal tambang Galian C di tepi Sungai Rokan di Desa Tanjung Medan milik PT ANS/Central kata warga operasinya tidak ada izin. Dibeli sekitar tahun 2023-2024. Penanggung jawab tambang Galian C kerikil PT ANS/Central bernama Rado, operator atau helper ekskavator Firman.

Tambang tak berizin Galian C PT ANS/Central di pinggir Sungai Rokan Desa Koto Ruang Rohul
Tambang tak berizin Galian C PT ANS/Central di pinggir Sungai Rokan Desa Koto Ruang Rohul

Menurut warga lagi PT ANS/Central memiliki rakit khusus penyeberangan untuk motor dan mobil. Namun ada modus tersembunyi. Jika ada datang Tim Agrinas atau Satgas PKH mengecek lokasi kebun PT ANS/Central, maka rakit penyeberangan dilaporkan rusak, tak bisa menyeberangkan tim Agrinas atau Satgas PKH. Padahal ini kata warga akal-akalan oknum perusahaan saja agar aparat Satgas PKH, Tim Agrinas tak bisa mengecek kebun sawit PT ANS/Central.

Setelah disegel Satgas PKH 2025 lalu, Satgas PKH kata warga tempatan pada 2026 ini tak pernah mengecek lagi plang yang dicampakkan diduga dilakukan oleh oknum perusahaan. Perusahaan bekerja sama dengan Koperasi Produsen Pakis Mandiri Pimpinan Daliusman alias Ujang.

Koperasi Produsen Pakis Mandiri
Koperasi Produsen Pakis Mandiri

Setelah disegel menjadi tanggungjawab Agrinas mengambilalih. Ada sekitar delapan truk hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit dari kebun PT ANS yang diambilalih Agrinas setiap hari dibawa melewati jalan darat menyeberang Sungai Rokan naik rakit. Apakah benar-benar hasil panen sudah dikuasai Agrinas?

Tanki timbun BBM PT ANS
Tanki timbun BBM PT ANS

Warga juga mencurigai pasokan BBM biosolar Subsidi oleh mobil L-300 ke tanki timbun PT ANS di samping kantor PT ANS di Desa Koto Ruang itu aparat perlu mengawasi ini. (tim/azf/arm)

Follow detakindonesia.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks