Ini Pasal Ditahannya Abdul Wahab oleh Kejari Pelalawan

Di Baca : 4863 Kali
Abdul Wahab saat digiring Jaksa di Kejari Pelalawan

Pelalawan, Detak Indonesia - Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penahanan terhadap Abdul Wahab sebagai tersangka penerimaan pegawai honorer di Dinas Kesehatan, Senin (16/4).

Penetapan Abdul Wahab tersebut dikatakan Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam melalui Kasi Pidsus, Lasargi Marel dilakukan berdasarkan proses penyelidikan, dimana Abdul Wahab menjadi salah satu penerima aliran dana penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Kesehatan pada tahun 2014 dan 2015.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar