Ini Pasal Ditahannya Abdul Wahab oleh Kejari Pelalawan

Tidak tinggal diam dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan PTT dua tahun berturut-turut itu, Abdul Wahab sempat melakukan perlawanan terhadap Kejari Pelalawan dengan cara melakukan Praperadilan, namun sayangnya keberatan Abdul Wahab itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Pelalawan.
Penahanan terhadap Abdul Wahab ini dikatakan Marel dikarenakan kurang kooperatifnya tersangka dalam pemeriksaan, bahkan sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan.
"Dasar penahanan Abdul Wahab dikarenakan tersangka kurang kooperatif dan kita takut tersangka menghilangkan alat bukti, selain itu juga untuk memudahkan Jaksa dalam melakukan proses penyidikan," terang Marel.
Lebih lanjut, mantan Kasi Intel Kejari Kampar itu menyebutkan, penahanan terhadap Abdul Wahab itu akan dilakukan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya akan ditambah jika masih dibutuhkan waktu untuk pemeriksaan.
"Tersangka kita tahan karena ada indikasi gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Untuk Prapidana yang dilakukan oleh Abdul Wahab tersebut adalah hak setiap warga Negara," terangnya.
Tulis Komentar