Ini Pasal Ditahannya Abdul Wahab oleh Kejari Pelalawan

Sebagaimana diketahui, terbongkarnya kasus gratifikasi dalam penerimaan PTT tersebut pada tahun 2016 lalu, dimana salah seorang korban yang membayar untuk lolos dalam penerimaan honor itu melapor ke Polres Pelalawan karena tidak kunjung dijadikan tenaga honorer.
Terseretnya Abdul Wahab dalam pusaran gratifikasi penerimaan PTT pada tahun 2014 dan 2015 itu berdasarkan pengakuan Yulia Fitri (Pegawai Diskes Pelalawan) yang dijadikan terdakwa dalam kasus penipuan, dalam persidangan Yulia Fitri mengaku menjanjikan korban untuk menjadi PTT tersebut bekerjasama dengan Abdul Wahab yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian di Diskes Pelalawan.
Masih dalam sidang Yulia Fitri pada tahun 2016 silam, berdasarkan fakta dalam persidangan Yulia Fitri, Hakim Ketua yang memimpin sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan kasus itu, hal ini berkaitan dengan adanya unsur Pidana Khusus.
Menindaklanjuti permintaan Hakim itu, Kejari Pelalawan akhirnya menerbitkan sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan menetapkan 2 orang tersangka diantaranya Abdul Wahab dan Yulia Fitri dalam kasus gratifikasi tersebut.
Tulis Komentar