DILEWATI TRUK CPO 30-40 TON

Hancurnya Jalan Aski Aris Rengat, "Aib" Buat Bupati Inhu

Di Baca : 9450 Kali
Rambu-rambu di Jalan Aski Aris Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tertera ketentuan 7 ton, nyatanya 30 ton-40 ton truk tanki CPO melintas di sini. (Zul/Detak Indonesia.co.id)

Alasan bahwa status jalan Aski Aris Rengat adalah kewenangan Provinsi Riau, jangan dijadikan alasan konkret sehingga melemparkan tanggungjawab itu kepada pihak Provinsi Riau, karena kewenangan itu baru saja dilimpahkan tahun 2017 tahun kemarin, sebagaimana yang disampaikan Kadis PUPR Inhu Yelpidar kemarin saat memberikan keterangan kepada warga yang beraksi blokir jalan Aski Aris.

Pantas saja, mantan Anggota DPRD Inhu yang juga Ketua DPC PDI-P Kab Inhu, Juanda dalam statementnya di group WA Wartawan menyebutkan, hancurnya badan jalan Aski Aris Rengat hingga ke Kuala Cenaku, tidak lepas dari adanya dugaan "konspirasi" permainan oknum pejabat Inhu dengan oknum pengusaha CPO itu sendiri.

Menurut Ade Chandra, semua pejabat terkait di Inhu menyatakan hancurnya jalan Aski Aris itu adalah kewenangan Pemprov Riau karena status jalan tersebut adalah jalan Provinsi, itu alasan yang tidak mendasar dan terkesan dibuat buat, karena yang punya wilayah itu kan Pemkab Inhu, ada Dishub Inhu, ada Dinas PUPR Inhu, setidaknya ikut menertibkan dan melakukan pengawasan untuk menjadi bahan laporan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar