KETUA DAN SEKRETARIS KUD GADAIKAN ANGGOTA

Pinjaman Bank Sinar Mas Cacat Hukum

Di Baca : 5306 Kali
Pengacara anggota KUD Produsen Talang Bersatu Doddy Fernando SH MH. (Zul/Detak Indonesia.co.id)

Baik Janjang, Sekretaris dan Bendahara KUD PTB dengan cairnya dana senilai Rp9 miliar itu, memang pihak PT Kharisma tidak ada memberikan berupa uang lelah dan sejenis itu, karena uang pinjaman itu langsung dimasukkan ke rekening PT Kharisma, beber Bengkel.

Lain halnya dengan Ketua KUD PTB, Janjang, dia sama sekali tidak mau buka mulut, apapun yang dipertanyakan kepadanya, jawabannya cukup tidak tau, atau senjatanya yang tidak tau tulis baca itu.

“Tanya saja kepada PT Kharisma.” kata Janjang.

Tokoh masyarakat Talang Perigi, Husen dikonfirmasi awak media ini di Talang Perigi kemarin mengatakan, masalah peminjaman uang yang mengatasnamakan anggota KUD PTB Desa Talang Perigi, Rakitkulim kepada pihak Bank Sinas Mas, merupakan kebijakan Ketua KUD PTB, Janjang bersama Sekretaris Bangkel, sedangkan Bendahara KUD PTB itu sifatnya mengikuti kedua petinggi KUD ini saja.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar