KETUA DAN SEKRETARIS KUD GADAIKAN ANGGOTA

Pinjaman Bank Sinar Mas Cacat Hukum

Di Baca : 5305 Kali
Pengacara anggota KUD Produsen Talang Bersatu Doddy Fernando SH MH. (Zul/Detak Indonesia.co.id)

“Saya pun baru tahu ini ketika wartawan mengkonfirmasikannya, peminjaman dana ini murni atas inisiatif PT Kharisma dengan memperalat pengurus KUD PTB, dan ini sudah cacat hukum dan harus dilakukan proses hukum, sebab pinjaman yang tanpa sepengetahuan dan atas rapat anggota merupakan cacat hukum dan harus diusut hingga ke Pengadilan,” kata Husen.

Menurut Husen, pinjaman yang nilainya berkisar Rp9 miliar ini adalah cacat demi hukum, karena apapun keputusannya harus atas dasar rapat anggota, ini kan koperasi, nah sekarang pinjaman itu tidak berdasarkan rapat anggota, ini jelas cacat demi hukum dan uang itu harusnya dikembalikan.

Pinjaman ini seingat Husen adalah yang kedua kalinya, sebab beberapa tahun lalu ada juga pinjaman anggota KUD PTB kepada pihak bank, dan sekarang pinjam uang lagi maski tidak diketahui oleh anggota koperasi, dan ini harus dilaporkan secara hukum agar para pelakunya dapat terkuak di Pengadilan nanti tentunya.

Husen berjanji akan melaporkan permasalahan pinjaman ini kepada pihak yang berwajib dan ini sudah ada unsur pidananya yaitu penipuan, anggota KUD PTB merasa ditipu baik dari pihak PT Kharisma maupun Ketua dan Sekretaris KUD PTB, karena Husen sudah menghubungi pengacara Dody Fernando SH MH di Pematangreba, ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar