KETUA DAN SEKRETARIS KUD GADAIKAN ANGGOTA

Pinjaman Bank Sinar Mas Cacat Hukum

Di Baca : 5310 Kali
Pengacara anggota KUD Produsen Talang Bersatu Doddy Fernando SH MH. (Zul/Detak Indonesia.co.id)

Pengacara Doddy Fernando SH MH dikonfirmasi awak media ini Rabu (2/5/2018)  mengatakan, apapun ceritanya yang dilakukan Ketua, Sekretaris dan Bendahara KUD PTB yang berkolerasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Kharisma, meminjam dana dan mengatasnamakan anggotanya, jelas cacat hukum dan jelas unsur pidananya.

"Bukan hanya itu, seharusnya pihak bank dalam hal ini Bank Sinas Mas, harus mempertanyakan keabsahan ada atau tidaknya rapat anggota KUD PTB untuk melakukan peminjaman dana senilai Rp9 miliar itu, sekarang 154 anggota KUD PTB dibebankan hutang Rp59 juta per KK, sementara anggota KUD PTB itu sendiri tidak mengetahuinya, sehingga kredit ini bisa dinilai cacat hukum," kata Doddy. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar