AKIBAT AKSI MOGOK KERJA PT INECDA

1.100 Pekerja Terima SP, 10 Orang PHK

Di Baca : 5436 Kali
Susana rapat mediasi terkait dilakukannya mogok kerja karyawan PT Inecda menuntut bonus karyawan ditambah dari 105 persen menjadi 250 persen di kantor Bupati Inhu diikuti DPC SPPP SPSI Inhu,  Disnaker Inhu dan Pemkab Inhu serta perwakilan pekerja, Jumat (

Rengat,  Detak Indonesia-- Sekitar seribu orang pekerja yang selama ini menggantungkan nasibnya di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantation Desa Tanimakmur Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, meminta pertanggungjawaban pihak SPPP-SPSI Kabupaten Inhu, atas aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 7-9 Mei 2018.

Aksi mogok kerja yang dilakukan sekitar 1.100 karyawan atas tuntutan tambahan bonus yang baru diberikan perusahaan 1 bulan gaji (105 persen dari nilai gaji) itu dirasa tidak cukup, hingga PUK SPPP-SPSI PT Inecda yang bekerjasama dengan DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu mengajak karyawan untuk melakukan aksi mogok kerja, dengan harapan mendapatkan bonus sebesar 250 persen dari nilai gaji.

Sementara, pihak perusahaan PT Inecda menganggap aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan itu merupakan tindakan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, karena pemberian bonus bukanlah hak normatif, namun atas kondisi perusahaan terkait keuntungan dan atau kerugian yang dialami perusahaan selama tahun berjalan.

Sejumlah karyawan PT Inecda yang ikut melakukan aksi mogok kerja kemarin kepada awak media ini mengatakan, seluruh karyawan yang ikut melakukan aksi mogok kerja dikenakan sanksi, termasuk 10 orang di antaranya langsung mendapat surat PHK dari perusahaan, dengan alasan selama ini mereka sudah mengantongi surat peringatan ke III.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar