LAHAN WARGA ALIM DIRAMPAS

Usir PT Tasmapuja dari Inhu Riau

Di Baca : 3303 Kali
Pemerhati hukum, pengacara di Pekanbaru Alhamran SH MH

Kala itu memang masyarakat Alim memberi tenggang waktu selama tiga hari, namun saat ini sudah lebih waktunya belum juga ada jawaban dari pihak perusahaan, jika nanti PT Tasmapuja tidak juga memberikan jawaban yang pasti, maka masyarakat Alim akan menduduki secara paksa lahan warga yang selama ini dinilai dirampas oleh perusahaan.

Ketua BPD Desa Alim, Thamrin Syam mengatakan, lahan yang diakui masyarakat Teluk Sungkai Desa Kepayangsari sekitar 110 hektare itu, merupakan lahan masyarakat Desa Alim, sedangkan lahan itu sudah diganti rugi oleh PT Tasmapuja, dan inilah yang perlu didudukkan hingga mencapai kata sepakat, dan mendudukkan batas desa antara Desa Alim dengan Desa Kepayangsari, katanya. (zp)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar