PERNYATAAN SIKAP ALIANSI GERAKAN MASYARAKAT MAHASISWA PEMUDA PEMANTAU RIAU (GEMMPAR) INDONESIA

Gemmpar Riau Minta Kejati Riau Periksa Dugaan Gratifikasi Rp9 M Pembangunan Gedung BSP

Di Baca : 1078 Kali
Gemmpar Riau lancarkan aksi unjukrasa Jumat (1/4/2022) desak Kejati Riau periksa sejumlah pejabat Kabupaten Siak dan kontraktor termasuk dugaan gratifikasi Rp9 Miliar Pembangunan Gedung Bumi Siak Pusako (BSP) di simpang Jalan Arifin Ahmad-Jalan Sudirman P

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau (Gemmpar) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa Bupati Siak Alfedri yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN RIAU, (DPD) Dewan Pimpinan Daerah Hendrisan Komisaris PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang juga Asisten II Kabupaten Siak dan Kadis PU Siak Irving Kahar, Kadis Kesehatan Siak Dr Tony Chandra, Kadis Oendidikan Mahadar, dan Aben, Tanto (anak Bahasin) Bahasin (Baseng) kontraktor dan pemilik modal, atas dugaan pengaturan monopoli pemenangan proyek APBD Kabupaten Siak, serta mengaudit APBD Kabupaten Siak di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PU Tarukim.

Koordinator Umum Gemmpar Erlangga dan Koordinator Lapangan Syaidia Syahdat yang memimpin aksi di depan pintu gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Jumat (1/4/2022) mendesak Kejati Riau menangkap dan memeriksa Bupati Siak Alferdri yang juga Ketua (DPD) Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, pimpinan PT BSP Riky Hariansyah dan Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak Irving Kahar atas dugaan gratifikasi Rp9 miliar (sembilan miliar rupiah) yang diduga untuk memuluskan pemenangan tender proyek Gedung BSP.

Mendesak Kejati Riau untuk segera memeriksa direktur perusahaan SPS (sarana pemerintah Kabupaten Siak) BUMD Kabupaten Siak atas nama Bob Novitriansyah yang diduga menjual lahan Negara (asset pemerintah Kabupaten Siak) seluas 20 hektare kepada PT Kapitol sebesar Rp8,7 miliar dan juga diduga dijual lahan kepada PT Oriental seluas 15 ha sebesar Rp7,9 miliar. 

Mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dan BPK RI untuk mengaudit Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim Il yang berada di Kabupaten Siak di bangun pada tahun 2014 dan selesai pada tahun 2016. Pembangunan gedung menghabiskan anggaran lebih kurang Rp135 miliar diduga adanya suap sebesar Rp5 miliar yang diberikan oleh perusahaan pemenang PT HK kepada Kadis PU Siak Irving Kabar yang diduga uang tersebut sebagai imbalan pemenang tender perusahaan sebanyak tiga kali berturut-turut dan Irving Kahar diduga memiliki rekening gendut berjumlah sekitar Rp27 miliar lebih diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara Kajati Riau melalui Asintel Kejati Riau Rahardjo SH menerima dan berdialog dengan massa Gemmpar dan menegaskan informasi awal ini akan ditindaklanjuti akan disampaikan aspirasi Gemmpar ini ke Pimpinan (Kajati) Riau. Massa Gemmpar dipersilakan Asintel mengantar pengaduannya ke ruang PTSP Kejati Riau. Atas anjuran itu massa Gemmpar menuju ruang PTSP di Kejati Riau dan memasukkan laporannya secara resmi. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar