BUKA AREAL PERTANIAN DENGAN DIBAKAR

Buka Areal dengan Dibakar, Petani Divonis Bersalah

Di Baca : 1880 Kali
Iwan petani divonis bersalah oleh hakim PN Rokan Hulu Riau Senin (2/3/2020) ia diganjar hukuman penjara 6 bulan karena membuka areal pertanian padi dengan cara membakar. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Sidang perkara pembakaran hutan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/23/ VIII/ 2019/Riau/Res Rohul/Sek Rambah Hilir digelar lagi tanggal 20 Agustus 2019, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.50 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.

Identitas terdakwa Iwan, beralamat Dusun Pasir Pinang,Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) 1 buah mancis, 1 buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur oil, 1 buah parang panjang dan tiga potong kayu bekas terbakar.

Dalam putusan Hakim terhadap terdakwa, menyatakan Irwan alias Iwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  terbukti membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) .






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar