Buka Areal dengan Dibakar, Petani Divonis Bersalah
Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Sidang perkara pembakaran hutan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/23/ VIII/ 2019/Riau/Res Rohul/Sek Rambah Hilir digelar lagi tanggal 20 Agustus 2019, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.50 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Identitas terdakwa Iwan, beralamat Dusun Pasir Pinang,Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) 1 buah mancis, 1 buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur oil, 1 buah parang panjang dan tiga potong kayu bekas terbakar.
Dalam putusan Hakim terhadap terdakwa, menyatakan Irwan alias Iwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Tulis Komentar