KASUS KORUPSI DI ROKAN HULU RIAU

Meskipun Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Lanjut

Di Baca : 1163 Kali
Uang yang menumpuk di atas meja ini, adalah uang pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pada Kamis (30/12/2021) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751.129 (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau Priwijeksono SH MH mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh tersangka AS sebesar Rp63.078.910 dan tersangka SR Rp2.029.672.219 kepada Doni Saputra SH selaku Kasi Pidsus dan Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di rekening titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar