Pj Bupati: Realisasi Dana Desa Terkendala Peraturan Padat Karya
Di Baca : 2328 Kali
Ilustrasi, foto:Net
INHIL,Detak Indonesia - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal mengatakan, dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan.
"Padahal saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," ucap Yulizal dalam rapat koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018.
Tulis Komentar