Pemkab Siak Lakukan Penandatanganan Hibah BMN Kementrian PUPR RI

"Aset-semua ini, setelah itu kita serahkan serah terima maka akan menjadi tanggung jawab penuh bagi Pemerintah Daerah," katanya.
Usai aset dihibahkan, lanjut Sri Hartoyo, serah terima ini nanti harus ditindaklanjuti dengan kewajiban para pihak.
Dikatakannya, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melepas asetnya, setelah diterima oleh Pemda, maka selanjutnya pemda akan mencatat BMN menjadi BMD. Sedangkan untuk operasional-operasional penyediaan biayanya disediakan oleh APBD, karena ini sesuai dengan ketentuan undangan yang berlaku
"Harapan kami aset ini nanti digunakan sesuai peruntukannya," tuturnya.
Sementara Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M. Si didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan kab. Siak Ir. H. Irving Kahar Arifin, M. Eng mengatakan
“Maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR,” ujar Alfedri.
Plt. bupati siak juga mengungkapkan, Penandatanganan naskah tersebut dilakukan agar aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan hibah ini, mudah mudahan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan infrastrukturnya bisa terpelihara,” tutup Alfedri.(Adifa)
Tulis Komentar